FAQ General
Q: Siapakah pemilik PT. ALSI Investindo Utama?
A: Bapak Raden Untarna Setyadiningrat selaku co–founder.
A: Bapak Raden Untarna Setyadiningrat selaku co–founder.
Q: Di manakah alamat kantor PT. ALSI Investindo Utama?
A: Jl. W. R. Supratman No. 9 Denpasar Bali, Indonesia.
A: Jl. W. R. Supratman No. 9 Denpasar Bali, Indonesia.
Q: Bagaimana cara untuk bergabung menjadi member ALS Indonesia?
A: Caranya anda harus mempunyai sponsor dan menginvestasikan dana anda sebesar Rp.3.000.000,- plus annual member fee sebesar Rp.250.000,- untuk 1 (satu) hak usaha.
A: Caranya anda harus mempunyai sponsor dan menginvestasikan dana anda sebesar Rp.3.000.000,- plus annual member fee sebesar Rp.250.000,- untuk 1 (satu) hak usaha.
Q: Berapa usia minimum untuk menjadi member ALS Indonesia?
A: Berusia minimal 17 tahun atau telah mempunyai kartu identitas diri dan mempunyai nomer account pada Bank Central Asia (BCA).
A: Berusia minimal 17 tahun atau telah mempunyai kartu identitas diri dan mempunyai nomer account pada Bank Central Asia (BCA).
Q: Bagaimana legalitas PT. ALSI Investindo Utama?
A: Akte pendirian = No. 40 tanggal 23 Oktober 2009 dengan Notaris = T. Francisca Teresa N., SH atas nama yang berkedudukan di Denpasar, Bali
NPWP perusahaan dengan nomer wajib pajak 02.798.620.7-903.000
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomer : AHU–58123.AHA.01.01.Tahun 2009.
A: Akte pendirian = No. 40 tanggal 23 Oktober 2009 dengan Notaris = T. Francisca Teresa N., SH atas nama yang berkedudukan di Denpasar, Bali
NPWP perusahaan dengan nomer wajib pajak 02.798.620.7-903.000
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomer : AHU–58123.AHA.01.01.Tahun 2009.
No TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN) = 22.09.1.74.00319
No SIUP (SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN) = 0903/22-09/PK/X/2010
No SITU (SURAT IJIN TEMPAT USAHA) = 11/1490/7422/DU/DP/2010
Q: Apakah setiap member ALS Indonesia dikenakan annual member fee?
A: Iya. Sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satu titik hak usaha per tahun.
A: Iya. Sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satu titik hak usaha per tahun.
0 komentar:
Posting Komentar